Jorge Martin mendadak menjadi pusat perbincangan hangat di paddock usai balapan MotoGP di Pertamina Mandalika International Circuit menyusul rekaman video yang memperlihatkan potensi pelanggaran prosedur start. Perdebatan ini mencuat setelah sebuah video yang diunggah oleh Laura Montero, istri dari Aleix Espargaro, menunjukkan sang pembalap Aprilia Racing melakukan gerakan maju sesaat sebelum lampu start padam. Kendati bukti visual tersebut beredar luas di media sosial, FIM Stewards memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman apapun, memicu pertanyaan besar mengenai regulasi teknis yang berlaku.
Keriuhan bermula ketika Laura Montero mengabadikan momen krusial dari garis start grid pada hari Minggu di seri Grand Prix Indonesia. Aleix Espargaro sendiri, yang awalnya tampil sebagai pembalap pengganti untuk Honda HRC di awal pekan, terpaksa absen dari sesi pemanasan dan balapan utama akibat kondisi fisik yang tidak memungkinkan. Melalui akun Instagram pribadinya, rekaman detik-detik pelepasan para pembalap langsung disorot tajam oleh para penggemar motorsport di seluruh dunia.
Dalam video amatir tersebut, motor yang ditunggangi oleh Martin tampak bergeser beberapa kali ke depan, mendekati garis putih pembatas bagian depan kotak gridnya. Namun, titik krusial dari polemik ini terletak pada sudut pengambilan gambar yang tidak memperlihatkan kondisi lampu start merah secara bersamaan. Akibat absennya indikator lampu start dalam frame video, publik sulit memastikan apakah pergerakan tersebut terjadi saat lampu merah masih menyala atau tepat ketika sinyal start dibunyikan.

Menanggapi kehebohan ini, regulasi olahraga FIM Pasal 1.18.13 secara tegas mengatur bahwa setiap pembalap wajib memposisikan kendaraannya di dalam kotak start yang telah ditentukan, dengan ban depan berada di belakang atau menyentuh garis putih tanpa melewatinya. Berdasarkan analisis awal dari rekaman yang tersedia, posisi ban depan pembalap asal Spanyol tersebut masih dinilai berada di dalam batas toleransi area kotak start, sehingga pergerakan posisi awal tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran posisi.
Sementara itu, Pasal 1.18.14 mengatur secara spesifik mengenai definisi jumpstart, yang mewajibkan motor dalam kondisi benar-benar diam saat lampu merah padam. Kendati demikian, buku peraturan juga mencantumkan klausul pengecualian apabila terjadi pergerakan kecil namun motor kembali berhenti sempurna sebelum lampu padam, di mana pengawas lomba memiliki kewenangan penuh menilai ada atau tidaknya keuntungan kompetitif yang diraih sang pembalap.



Discussion (0)
Join the Discussion!
Sign in easily to start commenting, replying, and interacting with other readers.
Latest Comments
No comments yet. Be the first!